logo shopcumi
  • Politik
  • 4 jam yang lalu

Minta PN Jaksel Tahan Roy Suryo, Tim Hukum Merah Putih: Kasihan Adik-adik Kita yang Belajar Hukum

Image Source : cumicumi

































Weldy Jevis Saleh, selaku bagian dari Tim Hukum Merah Putih (THMP) memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Hal itu diutarakan olehnya, dalam konferensi pers bersama THMP dan Peradi Bersatu. Menurut Weldy, penahanan itu perlu dilakukan sebagai contoh kepada calon advokat muda. Apalagi, beberapa dari anak didiknya seringkali bertanya mengenai hal itu.


"Adik-adik kita yang belajar di dunia hukum ketika kita dipertontongkan terus-terus mengulangi. Kadang mahasiswa saya bertanya. Pak, apakah yang bersangkutan tidak bisa ditahan, Pak? Bukannya orang yang mengulangi tindak pidana harus ditahan, Saya sebagai dosen mengajar hukum pidana secara normatif, iya" ucap Weldy dalam konferensi pers bersama THMP dan Peradi Bersatu, yang digelar pada hari Jum'at (03/07/2026)


Weldy juga menjelaskan, bahwa penahanan terhadap Roy Suryo memiliki kekuatan hukum. Karena menurutnya, Roy diduga sudah mengulangi perbuatan yang sama.


Baca Juga: Siap Surati Mahkamah Agung, Tim Hukum Merah Putih Ajukan Hal ini


"Jelas itu di Pasal 100. Nah, syarat penahanannya saya baca pelan-pelan ya. Ya, biar disimak teman-teman media ya. Yang pertama melarikan diri. Oke, dia tidak melarikan diri. Yang kedua menilangkan barang bukti. Barang bukti sudah lengkap, enggak perlu lagi ya. Terus mengintimidasi saksi ya kemungkinan tidak. Ini yang penting mengulangi tindak pidana, catat itu di pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025" sambungnya


Tak berhenti sampai di situ saja, Weldy Jevis bahkan sampai memberi penegasan, kalau dirinya dan THMP dapat mengajukan pra-peradilan, atas dasar yang sama. Yakni, dugaan bahwa Roy Suryo sudah mengulangi perbuatan yang sama, dengan apa yang membuatnya sempat ditahan.


"Kita juga bisa melakukan peradilan dengan yang bersangkutan bisa ditahan. Kenapa? Mengulangi perbuatan pidana. Catat ini mengulangi perbuatan pidana dengan serus terus tampil di media. Kita enggak larang tampil di medianya tapi dengan melakukan edukasi-edukasi pemberitaan bohong" tegasnya 

related articles
Siap Surati Mahkamah Agung, Tim Hukum Merah Putih Ajukan Hal ini

  • Politik
  • 6 jam yang lalu
Sampai Menangis, Inilah Permintaan Kuasa Hukum Nikita Mirzani di Sidang PK

  • Seleb News
  • 2 hari yang lalu
Pidato di Hari Bhayangkara, Prabowo: Jangan Ada yang Kebal Hukum, Polri Harus Jaga Kepercayaan Rakyat

  • Politik
  • 4 hari yang lalu