Image Source : Sumber/Cumicumi.com
Cumicumi.com, JAKARTA - Tujuan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara masih menjadi tanda tanya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui kepentingan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Yusril mengatakan, penyidik masih harus mengungkap siapa pihak yang diuntungkan dari penyadapan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual yang mengarahkan tindakan itu.
"Untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahualam, belum bisa jawab," kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dia meminta publik tidak terburu-buru membangun kesimpulan mengenai motif maupun pihak yang berada di balik perkara tersebut. Menurut Yusril, dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.
"Kita boleh menduga-duga, tapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga, hukum itu harus bicara dengan bukti, jadi beri kesempatan kepada penyidik Polri, untuk melakukan penyidikan dengan saksama, dikembangkan kasus ini," ujarnya.
Yusril menyebut pengembangan perkara diperlukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat di luar tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga belum dapat memastikan apakah dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik atau melibatkan pihak asing.
"Dan nanti akan menjadi terbuka, untuk siapa, untuk kepentingan apa, penyadapan dan subversi ini dilakukan, apakah melibatkan aktor politik, di luar orang-orang yang tadi sudah ditahan atau tidak, kita tidak dapat bersangka apa-apa," kata Yusril.
"Biar penyidikan yang akan membukanya, apakah juga akan ada, mungkin ada keterlibatan pihak asing, sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaannya," lanjutnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan pengusaha. Penyidik menduga tindakan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam perkara ini, tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Hingga pernyataan Yusril disampaikan, motif dan tujuan penggunaan hasil penyadapan tersebut belum diungkap secara resmi. Pengungkapannya masih menunggu hasil pengembangan penyidikan.