Image Source :
Lucky Hakim selaku Bupati Indramayu akhirnya memberikan respon terkait wakilnya, Syaefudin, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi di lingkungan DPRD yang merugikan negara Rp18 miliar.
Ditemui belum lama ini, Lucky Hakim mengaku bahwa dia baru mengetahui soal kabar Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dari media.
"Saya mengetahui (status tersangka) justru dari media, dan dari salah satu kepala dinas yang juga ikut dipanggil sebagai tersangka," ujar Lucky Hakim.
Ketika disinggung mengenai rumor dirinya yang tahu aliran dana di pusaran korupsi tersebut, Lucky memilih bungkam. Artis berusia 46 tahun itu memilih tidak memberikan keterangan sepatah kata pun dan langsung bergegas untuk masuk ke mobil meninggalkan awak media yang menunggu.
Sementara itu, Kejati Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Kala itu, Syaifudin menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaifudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang mantan Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IM dan AF. (ND)