Image Source : Cumicumi
Konflik antara Richard Lee dan Samira Farahnaz alias Doktif memang masih memanas hingga saat ini. Terlebih belum lama ini, pihak Richard Lee menuding Doktif memberikan kesaksian palsu dalam sidang dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada 13 Agustus silam.
Dugaan adanya kesaksian palsu tersebut bermula dari kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, memutar video unboxing produk White Tomato yang dilakukan Doktif dalam podcast YouTube Denny Sumargo. Faizal menyebut, ada perbedaan antara produk yang diklaim Doktif dalam BAP dengan barang bukti persidangan.
Dalam BAP poin 19, Doktif menyatakan telah membeli satu boks White Tomato. Di video podcast, Doktif juga menunjukkan produk yang sudah membuka dua strip. Namun anehnya, barang bukti yang disita penyidik dan yang ada dihadirkan di persidangan masih lengkap. Tak hanya itu, Faisal sempat mencecar Doktif terkait perbedaan keterangannya dengan saksi bernama Rina Martika.
"Dia bilang, dijemput sopir Doktif untuk berangkat ke Polda Metro Jaya. Selain itu, dia bilang, enggak ada Doktif di Polda. Tapi tadi Doktif dalam kesaksiannya justru bilang, berangkat bareng Rina ke Polda Metro Jaya. Jadi, siapa yang berbohong dalam hal ini?" kata Faizal Hafied.
Menanggapi pernyataan tersebut, Doktif mengatakan, produk White Tomato yang dihadirkannya di ruang sidang tak hanya yang dibelinya sendiri.
"Jadi begini Yang Mulia. Produk itu juga ada yang pemberian pasien saya yang menjadi korban penggunaan White Tomato. Jadi, korban-korban ini yang ngasih tanpa saya harus membeli. Demikian Yang Mulia," jawab Doktif.
Hal itu kemudian dibantah lagi oleh Faizal Hafied. Dia menilai alasan tersebut adalah dalih baru yang tidak pernah tertuang dalam dokumen pemeriksaan kepolisian sebelumnya. Hingga akhirnya persidangan ditutup dengan permintaan tim kuasa hukum Richard Lee agar majelis hakim mencatat semua inkonsistensi keterangan saksi sebagai bahan pertimbangan putusan. (ND)