Image Source : Instagram
Ramainya kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur membuat Kejagung bertindak lebih jauh demi mengusut tuntas kasus diduga pembunuhan seorang gadis bernama Dini Sera. Usai menetapkan 3 hakim dan pengacara menjadi tersangka, kini Kejagung menambahkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap ini.
"Ada (tersangka baru)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (25/10/2024).
Terkait identitas dan keterlibatan tersangka, Febrie menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan diumumkan pada sore ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pada Kamis (24/10), pihaknya telah memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Kalau pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, memang ada dari sore sampai malam. Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," ucapnya.
Namun, ia tidak memberikan perincian lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024), Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Selain ketiga hakim itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka pemberi suap.
(Dnd)