Image Source :
Semantara untuk persyaratan penukaran uang, berikut adalah beberapa hal yang perhatikan.
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukaran harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan pemesanan.
4. Uang yang ditukarkan telah dipilih dan dikemas dengan ketentuan:
Uang dipilih menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah dan
dipisahkan antara yang masih layar edar dan tidak. Dilarang
menggunakan selotip, perekat,
lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.
5. BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran dengan nilai nominal sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian uang diberikan sepanjang ciri-ciri keasliannya dapat dikenali.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
8. NIK KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan kas keliling.
9. NIK KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran setelah melewati tanggal yang tertera pada bukti pemesanan. (ND)