logo shopcumi
  • Viral
  • 4 jam yang lalu

Divonis Pidana Pengawasan, Majelis Hakim Minta Laras Faizati Segera Dibebaskan

Image Source : Liputan 6 / Marinews

































Laras Faizati Khairunnisa nampaknya kini sudah bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepadanya selama 6 bulan.

Meski Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukum percobaan selama 6 bulan, namun Laras Faizati dijatuhi pidana bersyarat. Artinya Laras tidak boleh melakukan tindak pidana kembali selama masa pengawasan 1 (satu) tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun", kata Majelis Hakim PN Jaksel pada Kamis (15/1).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Hal tersebut lantaran Laras tidak terbukti melakukan tindak lanjutan dari aksi penghasutan yang dilakukannya. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta agar Laras segera dibebaskan.


"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan," lanjut Hakim Ketua.

Sebagai informasi, awal mula perkara Laras bergulir, pada Agustus 2025 saat dirinya bekerja di Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA), menerima berita adanya pengemudi ojek daring yang meninggal akibat dilindas Kendaraan Taktis Brimob, namun rantis tersebut yang melindasnya tersebut kabur.

Lantaran kecewa dan marah mengetahui berita itu, Laras kemudian mengunggah ulang sebuah konten di sosial medianya, yang berisi seperti ajakan untuk menyerang kantor polisi. Postingan membuat Laras didakwa melakukan perbuatan menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, melalui sarana informasi elektronik. (ND)

related articles
Niat Daftarkan Email ke Bea Cukai, Kirana Larasati Justru jadi Korban Penipuan

  • Hot News
  • 8 bulan yang lalu
Penyebab Kecelakaan yang Dialami Larasati Nugroho Hingga Mobilnya Terbalik

  • Hot News
  • 11 bulan yang lalu
Terlibat Kecelakaan Hingga Mobil Terbalik, Larasati Nugroho Dalam Pengaruh Narkoba?

  • Hot News
  • 11 bulan yang lalu