logo shopcumi

  • 4 minggu yang lalu

Sidang gugatan Herwanto Nurmansyah terhadap Kapolri, yang meminta agar barang bukti CCTV dan ponsel milik Vina dan Eki maupun para terpidana dibuka tanpa ada yang ditutup-tutupi, mendapat tanggapan menohok dari Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Sentosa. Menurut Ketua IPW tersebut, gugatan yang dilayangkan Herwanto terhadap Kapolri dianggap salah alamat. Advokat yang juga menjadi Ketua Relawan Sahabat Kapolri itu seharusnya tidak menggugat Kapolri ke Pengadilan Perdata, melainkan ke PTUN. Karena kekeliruannya itu, Sugeng meyakini gugatan Herwanto sia-sia karena tidak akan dikabulkan majelis hakim.

DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN
related videos
Kisruh JPU Ngamuk! 2 Saksi Kasus Vina Mendadak Alami Tragedi Tak Menyenangkan! | INDEPTH

  • CumiCam Video
  • 2 hari yang lalu
Ekstraksi HP Nazarudin Jadi Bukti Eky & Vina Murni Kecelakaan Di Sidang PK 6 Terpidana | INDEPTH

  • CumiCam Video
  • 3 hari yang lalu
Bukti Kuat Otto Hasibuan CS Desak Bareskrim Tindak Iptu Rudiana Jadi TSK Kasus Vina | INDEPTH

  • CumiCam Video
  • 5 hari yang lalu