Sidang gugatan Herwanto Nurmansyah terhadap Kapolri, yang meminta agar barang bukti CCTV dan ponsel milik Vina dan Eki maupun para terpidana dibuka tanpa ada yang ditutup-tutupi, mendapat tanggapan menohok dari Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Sentosa. Menurut Ketua IPW tersebut, gugatan yang dilayangkan Herwanto terhadap Kapolri dianggap salah alamat. Advokat yang juga menjadi Ketua Relawan Sahabat Kapolri itu seharusnya tidak menggugat Kapolri ke Pengadilan Perdata, melainkan ke PTUN. Karena kekeliruannya itu, Sugeng meyakini gugatan Herwanto sia-sia karena tidak akan dikabulkan majelis hakim.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN