Perjuangan enam dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, untuk bebas dari jerat hukuman penjara seumur hidup, berujung kandas usai hakim Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali atau PK yang mereka ajukan. Ditolaknya PK terpidana kasus Vina, mengejutkan sejumlah kalangan, tidak terkecuali kuasa hukum para terpidana, yang menganggap putusan hakim Mahkamah Agung yang menolak PK para terpidana merupakan sebuah tragedi hukum yang akan dicatat dalam sejarah. Lantas, langkah apa yang akan ditempuh kuasa hukum para terpidana usai Mahkamah Agung menolak PK yang diajukannya?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN