Belum lama ini permohonan peninjauan kembali (PK) dari tujuh terpidana dalam kasus kematian tragis Vina dan Eki resmi ditolak oleh pengadilan. Keputusan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan salah satunya adalah tidak adanya novum atau bukti baru yang dapat dijadikan dasar untuk mengubah putusan sebelumnya.hal ini sejalan dengan pernyataan ketua umum barisan advokat bersatu Herwanto yang turut menyoroti pentingnya novum dalam proses pengajuan PK. Herwanto menegaskan bahwa tanpa adanya bukti baru yang signifikan putusan hakim tidak akan berubah karena sistem peradilan mengutamakan konsistensi dan keadilan berdasarkan fakta yang terverifikasi.lebih lanjut Herwanto mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini khususnya iptu Rudiana yang dinilai menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi selama proses penyelidikan. Herwanto bahkan mengusulkan agar iptu Rudiana dipromosikan naik pangkat sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik ini.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN