Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan cerai Baim Wong, akhirnya berbuntut panjang. Bagaimana tidak, Paula, ditemani kuasa hukumnya, menyambangi Komisi Yudisial untuk mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Ya, sebelumnya, Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut Paula sebagai istri yang durhaka, lantaran dituding telah berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS. Karena tuduhan itulah, Paula mendatangi Komisi Yudisial untuk mencari keadilan atas putusan hakim yang dianggap sarat dengan kejanggalan.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN