Pada sidang terdahulu, Jaksa Penuntut Umum membeberkan beberapa bukti setorang uang yang dialirkan dari rekening pribadi Malinda Dee kepada cowok bertato itu. Namun, bagi Andhika dakwaan yang diberikan kepadanya itu tak memiliki kejelasan.
"Kami menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan kabur," ujar Devi Waluyo, ketua tim pengacara Andhika, kepada wartawan usai sidang.
Jaksa sempat menyebutkan bahwa aliran dana yang diberikan Malinda itu merupakan hasil dari kejahatannya selama ini. Sayangnya, dalam dakwaan tersebut, Jaksa nggak merinci hasil kejahatan yang dimaksud.
"Jaksa hanya menyebut terdakwa Malinda Dee telah melakukan pemindahbukuan dana nasabah tanpa seijin pemiliknya. Predikat *frame*-nya apa. Pencurian, penggelapan, atau apa nggak jelas," jelas Devi.
Rencananya, sidang kedua ini akan kembali digelar pada Senin (03/10) depan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepso terdakwa, yaitu Andhika. (cumicumi@Zhr)