Image Source : Instagram
Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang pada Rabu (11/2). Putusan ini pun mendapat respon dari Dokter Detektif atau Doktif.
Sebegai informasi, Doktif yang melaporkan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Usai mengetahui permohona praperadilan Richard Lee ditolak, Doktif menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan dan meminta publik untuk turut serta memantau.
"Doktif memohon teman-teman netizen untuk memantau semua perjalanan ini hingga ke persidangan," tutur Doktif, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Soal kemungkinan damai, Doktif menekankan bahwa dirinya telah menutup pintu untuk hal itu. Wanita bernama asli Samira Farahnaz itu juga mengaku mendapat tawaran uang damai senilai Rp50 miliar dari Richard Lee, namun ditolaknya mentah-mentah.
"Doktif tekankan lagi, meskipun sudah puluhan miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, Doktif bilang tertutup! Ya, tidak ada kata damai buat kalian DRL. Rp50 miliar sudah angkanya sekarang menuju ke Doktif ya, tidak akan Doktif terima," bebernya.
Lebih lanjut, Doktif menekankan bahwa tujuannya melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen agar masyarakat bisa terlindungi dari bahaya produk kecantikan ilegal. Dia juga menyebut uang senilai miliar rupiah itu seharusnya dikembalikan ke masyarakat.
"Satu tujuan Doktif di sini, Doktif sudah janji ya, jihad itu apa? Mengembalikan uang kalian! Kembalikan uang masyarakat! Ratusan miliar itu kembalikan, bukan untuk menyumpal mulutnya Doktif. Ya, hanya itu," ungkap Doktif.
Sementara itu, Richard Lee dijadwalkan untuk kembali menjalani pemeriksaan polisi minggu depan usai praperadilan ditolak. Selain itu, lantaran statusnya sebagai tersangka, Polda Metro Jaya telah melarang dokter berusia 40 tahun itu untuk pergi keluar negeri. (ND)