Image Source : Instagram
Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota sempat terseret kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Selain Piche Kota, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Rupanya belum lama ini pihak kepolisian telah resmi menahan Piche Kota atas kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Padahal sebelumnya, Piche Kota telah menyatakan bantahan lewat video yang diunggah di Instagram miliknya.
"Perkembangan penanganan perkara pada pukul 01.39 Wita pagi tadi penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK," ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

Disebutkan bahwa penahanan ini baru dilakukan oleh pihak kepolisian usai Piche Kota dinyatakan sembuh dari penyakit vertigo. Sebelummya, penyanyi bersuai 24 tahun itu sempat dirawat di rumah sakit pada akhir Februari 2026.
"Penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK setelah dilakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap TSK inisial PK. Yang bersangkutan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu," kata Kapolres Belu AKBP. I Gede Eka Putra Astawa
Atas kasus ini, Piche Kota dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain Piche, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, Rivel Sila (RS) dan Roy Mali (RM) dalam kasus yang sama.
Sebagai informasi, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (19/2/2026) di Polres Belu, Kabupaten Belu, NTT. Korban dalam kasus ini adalah siswi SMA berusia 16 tahun. (ND)