Image Source : Instagram
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada aktor Muhammad Ammar Akbar atau yang dikenal dengan Ammar Zoni. Dalam keterangannya, Majelis Hakim menilai bahwa Ammar Zoni terbukti bersalah atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Ammar Zoni kemudian divonis hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Ammar Zoni juga diwajibkan untuk membayar denda tersebut dalam jangka waktu satu bulan.
"Mengadili: Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dalam jangka waktu paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, " kata Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjelaskan alasan menjatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni lantaran perbuatannya dinilai dapat merusak generasi muda.
"Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika," jelas ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Lebih lanjut, diungkapkan bahwa hal yang memberatkan vonis Ammar Zoni lantaran dinilai tidak terus terang selama persidangan. Terlebih, artis berusia 32 tahun itu masih menjalani hukuman pidana atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," ujar Majelis Hakim.
Walaupun begitu, Majelis Hakim tetap memberikan keringanan vonis terhadap Ammar Zoni dikarenakan selalu bersikap sopan selama persidangan serta menyesali perbuatannya.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," papar Dwi Elyarahma. (ND)