Image Source :
Seungri
Kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Seungri memang cukup membuat publik Korea Selatan geram. Pasalnya, mantan anggota BIG BANG ini diketahui merupakan pemilik kelab malam Burning Sun yang menyediakan jasa prostitusi. Seungri kemudian dinyatakan bersalah atas delapan kasus sekaligus.
Bukan hanya itu, artis bernama asli Lee Seung Hyun itu diketahui menyediakan jasa prostitusi untuk rekan bisnisnya. Dia juga ada di dalam grup chat di mana Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon menyebarkan video asusila mereka.
Hakim kemudian
menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun untuk Seungri pada 2021. Namun dia
dibebaskan pada Februari 2023 setelah mendapatkan keringanan hukuman selama 1,5
tahun. (ND)