logo shopcumi
  • Politik
  • 2 jam yang lalu

Denny Indrayana Ajukan Pencabutan Gugatan Gibran, Berujung Walk Out dari PTUN

Image Source : Sumber/Istimewa

‌

‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Denny Indrayana bersama tim kuasa hukum penggugat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah permohonan pencabutan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dikabulkan, Kamis (29/10/2026).

Pencabutan diajukan karena pihak penggugat menilai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Denny menyebut ada tiga dokumen yang menjadi perhatian pihaknya, yakni Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia, transkrip nilai, serta bukti enrollment atau pendaftaran pendidikan. Menurut dia, dokumen tersebut diperlukan untuk menguji dasar penerbitan surat keterangan yang menjadi objek sengketa.

Denny mempertanyakan alasan dokumen-dokumen itu belum ditunjukkan dalam persidangan, meski pihaknya mengaku telah berulang kali meminta agar bukti tersebut dihadirkan.

"Kalau kami menggugat surat keterangan, bukti-bukti dasarnya mereka yang pegang, mereka enggak mau tunjukkan. Buat apa kami teruskan?" ujar Denny di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan diajukan PT Mercy Toga Kirana terhadap pejabat di lingkungan Kemendikdasmen, dengan pokok sengketa berupa surat keputusan penyetaraan ijazah tertanggal 6 Agustus 2019.

Melalui gugatan itu, penggugat meminta agar keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Mereka mempersoalkan dasar dokumen serta prosedur penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Namun, permohonan pencabutan gugatan mendapat keberatan dari pihak tergugat dan kuasa hukum Gibran. Mereka menilai perkara yang telah memasuki tahap pemeriksaan setelah jawaban tergugat disampaikan tidak bisa dihentikan begitu saja tanpa persetujuan pihak tergugat.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyebut permohonan pencabutan tersebut menunjukkan penggugat tidak serius dalam menjalani proses persidangan.

Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa pencabutan gugatan setelah tergugat menyampaikan jawaban memerlukan persetujuan tergugat. Karena pihak tergugat menyatakan keberatan, permohonan pencabutan tersebut tidak dapat dikabulkan.

Denny tetap menyatakan sikapnya untuk mencabut gugatan. Ia kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes atas tidak dihadirkannya dokumen yang diminta.

Sebelum Denny keluar, majelis hakim turut menyoroti pentingnya dokumen tersebut dalam pemeriksaan perkara. Hakim mengingatkan pihak tergugat bahwa persidangan merupakan kesempatan untuk menjelaskan dasar dan prosedur penerbitan surat keterangan yang disengketakan.

Dengan demikian, permohonan pencabutan yang diajukan penggugat tidak menghentikan perkara pada saat itu. Aksi walk out Denny dan tim kuasa hukumnya berlangsung di tengah perbedaan sikap mengenai kelanjutan persidangan dan pemenuhan bukti yang diminta penggugat.

related articles
THMP Soroti Denny Indrayana di Australia, Desak Kasus Payment Gateway Berlanjut

  • Politik
  • 1 minggu yang lalu
C. Suhadi Gugat Mandeknya Kasus Payment Gateway Denny Indrayana

  • Politik
  • 1 minggu yang lalu
Polemik Ijazah Gibran Dibawa ke DPR, C. Suhadi Sebut Langkah Denny Picu kegaduhan

  • Politik
  • 1 minggu yang lalu