Image Source : YouTube/Sekretariat Presiden
Cumicumi.com, JAKARTA - Pemerintah menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa. Pasalnya, tindakan tersebut diduga turut menyasar sejumlah pejabat negara yang memiliki akses terhadap informasi penting pemerintahan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, penyadapan terhadap kepala negara berpotensi membahayakan kepentingan nasional. Terlebih, informasi yang dimiliki seorang presiden berkaitan dengan berbagai urusan strategis negara.
Atas dasar itu, Istana menilai perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya berpotensi mengarah pada tindakan makar.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan, tetapi juga penghilangan barang bukti elektronik dan akses ilegal terhadap sistem tertentu.
Menurutnya, tindakan itu menjadi semakin serius karena menyasar Presiden dan sejumlah pejabat negara.
"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," katanya.
Meski demikian, Prasetyo mengakui pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Penjelasan mengenai tujuan dan pihak yang berkepentingan atas informasi yang diperoleh masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.
"Jadi kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," ucapnya.
Dia menegaskan Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Prabowo juga meminta agar proses hukum berjalan transparan tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," tutur Prasetyo.
Pernyataan Istana tersebut muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya memberikan penjelasan mengenai konstruksi hukum perkara tersebut.
Yusril menyebut, hingga Selasa (3/11/2026), penyidik belum menerapkan pasal-pasal terkait makar terhadap para tersangka. Perkara masih ditangani menggunakan ketentuan pidana mengenai penyadapan dan intersepsi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan demikian, penilaian Istana bahwa perkara tersebut mengarah ke makar belum berarti para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana makar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiganya yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat hingga pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.