Image Source : Media
Thomas Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gula impor. Menurut info yang beredar, kerugian yang dialami negara mencapai Rp400 Miliar .
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami dugaan aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015 sampai 2016.
"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Kejagung mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar akibat kasus impor gula tersebut. Dugaan kerugian dalam kasus ini masih terus dihitung untuk diperoleh angka pastinya. Di sisi lain, dugaan aliran dana terkait kasus ini akan terus ditelusuri.
Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Tom Lembong Ditangkap Terkait Korupsi Impor Gula
"Kalau kita lihat kan tersangka sebagai regulator bersama dari PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia), dan perusahaan-perusahaan itu, apakah misalnya di situ ada unsur aliran dana, nanti akan terus didalami," ucap Harli.
Selain itu, Kejagung juga akan menggali keterangan para pihak terkait lainnya untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan fee yang didapat Tom Lembong untuk persetujuan impor gula.
"Nanti itu sangat bergantung dari keterangan-keterangan yang akan digali dari beberapa pihak, misalnya dari delapan perusahaan itu. Kan dia mendapat keuntungan. Apakah ada aliran dana ke siapa saja, itu nanti sangat tergantung dengan keterangan yang akan berkembang," ucap Harli.
Baca di halaman selanjutnya.