Image Source : Media
Disampaikan Harli, penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula ini telah dilakukan Kejagung sejak Oktober 2023. Dalam waktu 1 tahun, penyidik Kejagung menggali keterangan sejumlah pihak terkait maupun mendalami bukti-bukti yang diperoleh.
Sedangkan terkait Tom Lembong, Harli mengungkapkan pemanggilan pada Selasa (29/10/2024) masih dalam kapasitas sebagai saksi. Hanya saja, penyidik langsung melakukan ekspose atau gelar perkara seusai pemeriksaan Tom sebagai saksi dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
"Sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dan kemarin tentu beliau dipanggil sebagai saksi, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Harli.
Adapun Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) CS yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan untuk 20 hari ke depan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Dnd)