Image Source :
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten dengan terdakwa Jap Ferry Sanjaya, Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu, 11 Februari 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan empat orang saksi yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan, yakni tiga terdakwa diantaranya Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono, eks Sekda Klaten Jaka Salwadi, Pensiunan Pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten Didik Sudiarto, serta anak kandung terdakwa Jap Ferry Sanjaya, Erik Sanjaya.
Dalam keterangannya usai persidangan, pihak penasihat hukum terdakwa memberikan klarifikasi mendalam terkait poin-poin dakwaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Fakta Pengelolaan dan Retribusi
Penasihat hukum menjelaskan bahwa terdapat dua periode krusial yang dibahas, yakni 2020-2022 dan 2023. Pada periode 2020-2022, ditegaskan bahwa PT MMS sebenarnya tidak mengelola Plasa Klaten, karena pengelolaan kembali kepada pihak lain.
"Kehadiran kita sebenarnya justru membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menambah pemasukan melalui retribusi atas tagihan yang ada. Jadi, dakwaan tersebut seharusnya gugur karena faktanya kita membantu keuangan daerah," ujar Jonky Henry Mailuhuw, SH penasihat hukum.
Investasi Pribadi, Bukan Uang Negara
Terkait kondisi fisik Plasa Klaten, pihak terdakwa menyatakan bahwa sebelum kliennya (Pak Feri/PT MMS) masuk, kondisi bangunan sudah rusak parah setelah ditinggalkan oleh pengelola sebelumnya. Perbaikan dan peningkatan fasilitas, termasuk menghadirkan bioskop serta tenant-tenant ternama, dilakukan menggunakan dana pribadi kliennya tanpa sepeser pun menggunakan APBD atau uang negara.
"Dana dikeluarkan oleh Pemkab? Tidak. Justru ini sangat menguntungkan daerah. Kalau memang merugikan, kenapa mereka (Pemkab) dari awal meminta pihak luar untuk mengelola dan tidak mengelolanya sendiri?" tambahnya.
Dakwaan Aliran Dana Tidak Terbukti
Penasihat hukum juga menyoroti poin dakwaan mengenai aliran dana sebesar Rp300 juta dan Rp62 juta kepada pihak-pihak tertentu. Menurutnya, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Kami tidak tahu dasar mereka memasukkan angka-angka itu ke dalam surat dakwaan, karena faktanya tidak terbukti dalam pemeriksaan saksi," tegasnya.
Atas dasar itu, pihak terdakwa berkesimpulan optimis bahwa keterangan saksi-saksi yang hadir justru memperjelas posisi kliennya yang tidak melakukan tindak pidana korupsi. Kehadiran PT MMS diklaim murni untuk meningkatkan nilai ekonomi Plasa Klaten yang sebelumnya terbengkalai.
Persidangan akan terus dilanjutkan untuk menggali fakta-fakta lebih dalam dari saksi-saksi lainnya guna memastikan apakah ada prosedur yang dilanggar atau murni merupakan masalah perdata dalam kerja sama pengelolaan aset daerah.