Sudirman, salah seorang terpidana kasus Vina Cirebon yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup, akhirnya menyusul enam terpidana lainnya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. PK atas nama Sudirman telah resmi diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu, 28 Agustus kemarin.
Keputusan Sudirman mengajukan PK memang tidak mudah, butuh jalan berliku jika dibandingkan dengan enam terpidana lainnya. Sementara itu, pihak keluarga menyambut bahagia PK yang diajukan Sudirman. Sedari awal, pihak keluarga meyakini bahwa Sudirman merupakan korban salah tangkap.
Nantinya, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) akan mendampingi sidang PK perdana Sudirman yang rencananya akan digelar pada Rabu, 4 September 2024.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN