Setelah Delapan Tahun Lamanya Mendekam dalam Tahanan, Pasrah atas Hukuman Seumur Hidup yang Diterimanya, Hari Ini Perjuangan Tujuh Terpidana dalam Kasus Tewasnya Vina Cirebon Tahun 2016 Silam
Yakni, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman, akhirnya mengikuti jejak Saka Tatal, menempuh upaya hukum luar biasa atau PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
Kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso, juga sedang mengupayakan sidang PK Sudirman dapat disatukan dengan enam terpidana lainnya, mengingat yang bersangkutan sudah memberi kuasa dan telah mencabut kuasa hukum lamanya. Tidak itu saja, Jutek Bongso juga mengungkapkan bahwa ketujuh terpidana kini mendapat perlindungan dari LPSK.
Lantas, akankah sidang PK yang diajukan enam terpidana dapat mengungkap peran IPTU Rudiana dalam menangkap para terpidana, sebagaimana selama ini dituduhkan?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN