Image Source : Instagram
Keduanya sepakat untuk memilih
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim yang
menyidangkan kasus Ronald Tannur. Hasilnya Ronald divonis bebas.
Lisa sebelumnya telah bersepakat dengan Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara
Ronald Tannur berasal dari Meirizka. Jika ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa
terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya di
kemudian hari.
"Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim," kata dia.
Selama pengurusan perkara Ronald Tannur, kata Qohar, Meirizka sudah menyerahkan uang secara bertahap kepada Lisa senilai Rp1,5 miliar.
Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.
"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, Meirizka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ibu Ronald Tannur itu kini ditahan di Rutan Surabaya.
(Dnd)