Image Source : youtube.com/@NetflixIndonesia
Kegagalan dalam tahap mediasi memaksa pihak mantan karyawan mencari jalan baru dalam mendapatkan hak mereka. Kemudian, pihak mantan pekerja Edi Salihin pun menempuh tahap mediasi tripartit. Yaitu, proses mediasi dengan bantuan Dinas Tenaga Kerja.
"Karena gagal bipartid, berlanjut ini tahapannya kepada perundingan tripartit. Perundingan tripartite adalah perundingan dimana perusahaan dipanggil bersama-sama dengan karyawan yang dimediatori atau dimediasi oleh dinas tenaga kerja" lanjutnya
Namun, langkah ini juga gagal menghasilan hasil setelah pihak Edi Darmawan Salihin memilih untuk mangkir dalam tahap ini. Meski begitu, karena adanya kehadiran Suku Dinas Tenaga Kerja, mereka pun memutuskan, pihak Edi wajib membayar pesangon sebesar Rp. 4.8 Miliar Rupiah.
"Perusahaan sudah dipanggil juga, secara sah dan patut. Setelah beberapa kali dipanggil toh juga tidak pernah datang. Nah akhirnya, oleh suku dinas tenaga kerja Jakarta Pusat dibuatlah anjuran, yang menyatakan bahwa perusahaan dihukum untuk membayar uang pesangon kepada 38 orang tenaga kerja senilai kurang lebih 4,8 Milliar Rupiah" tambahnya lagi
Simak selengkapnya di halaman berikut