Image Source : youtube.com/@NetflixIndonesia
Tetapi, Putusan Dinas Tenaga Kerja pun dihiraukan begitu saja oleh pihak Edi. Oleh karena itu, permasalahan hukum pun berlanjut.
"Sampai disitu tetap juga perusahaan tidak punya itikad baik untuk membayarkan apa yang sudah menjadi kewajibannya. Karena tidak ada niat baik, maka proses hukum berlanjut. Dibawakan lah (permasalahan) ini ke pengadilan hubungan industrial Jakarta Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat" lanjutnya
Setelah itu, pihak pengacara dari para mantan karyawan Edi pun melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah semua berkas dan keperluan terpenuhi, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menetukan jadwal persidangan. Namun lagi-lagi, pihak Edi Darmawan Salihin tidak memenuhi dan seakan mengacuhkan panggilan tersebut.
"Oleh pengacara waktu itu, dibuatkan gugatan, didaftarkan, nah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditentukan hari sidangnya, dipanggil para pihak-pihak. Setelah dipanggil para pihak secara sah dan patut penggugat waktu itu hadir, tetapi tergugat tidak pernah hadir sekalipun" ujar Mangunju H. Simanullang
Oleh karenanya, pihak Majelis Hakim pun menjatuhkan putusan yang mengharuskan pihak Edi Darmawan Salihin untuk membayarkan hak pesangon sebesar Rp. 3,5 Milliar.
"Hakim dengan berbagai pertimbangannya memberikan putusan di tanggal 18 Oktober 2018, apa yang menjadi putusan daripada perkara tersebut, pada intinya menghukum perusahaan PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang untuk membayar pesangon kurang lebih 3,5 Milliar kepada 38 tenaga kerja yang telah di-PHK" tuturnya
Sebuah putusan yang belum juga diindahkan oleh pihak Edi hingga detik ini. Maka dari itu, 38 mantan karyawan Edi pun kembali melanjutkan perjuangan mereka. (FR)